Liputan6.com, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menilai Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji perlu direvisi. Tujuannya, demi memberikan gambaran tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) yang kerap dianggap keliru oleh umat Islam di Indonesia.
Hamdan mencontohkan, banyak masyarakat belum paham betul beda dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam biaya haji. Sehingga masyarakat tidak mengetahui secara utuh tugas dan tanggung jawab BPKH dalam pengelolaan dana haji di Indonesia.
“Sangat penting karena ada banyak masalah mengenai tugas dan fungsi BPKH. Ini harus diperbaiki sehubungan dengan perubahan peraturan UU yang ada, khususnya UU haji dan juga dalam rangka peningkatan fungsi dan peran BPKH dalam meningkatkan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji,” kata Hamdan dalam acara Seminar Nasional bertema Aspek Hukum Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Haji di Universitas Syiah Kuala Aceh seperti dikutip dari siaran pers diterima, Senin (18/9/2023).
Hamdan melihat, ada dua paradigma yang harus diubah dalam UU Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Pertama terkait payung hukum yang membuat seolah BPKH adalah lembaga independen yang hanya mengelola dana haji untuk meningkatkan nilai manfaat dari hasil kelolaan keuangan haji. Sehingga BPKH dianggap seperti tidak ada hubungan nya dengan lembaga lain termasuk Kemenag.
“Padahal kedua lembaga tersebut saling berkolaborasi dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia,” sebut Hamdan.