Liputan6.com, Maluku Tengah Dalam rangka optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku, Tim Pusat Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dipimpin oleh Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Martha Parulina Berliana, SH.,MH melaksanakan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023, yang bertempat di Kabupaten Maluku Tengah, pada hari ini Kamis (14/09/2023).
Hadir dalam acara tersebut Pj. Bupati Maluku Tengah Dr. Rakib Sahubawa, S.Pi.,M.Si, Pj. Ketua PKK Kabupaten Maluku Tengah Ny. Anawia Sahubawa, Asintel Kejati Maluku Muji Martopo, SH., M.Hum, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nur Akhirman, SH.,M.Hum, Kasubag Sunproglaptau Puspenkum Kejagung R.I Poedji Hartaty Silalahi, SE., SH, Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, S.Sos.,SH dan PLH. Kasi Intel Kejari Maluku Tengah Fitria Tuahuns, SH.,MH serta para peserta yang terdiri dari Kepala Pemerintah Desa/Negeri beserta perangkat se-Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Maluku Tengah mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Republik Indonesia yang telah memilih Kabupaten Maluku Tengah sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) dan menganggap hal ini sebagai hadiah serta bekal dalam memimpin Kabupaten Maluku Tengah sejak dilantik sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah.
Ditambahkan Pj. Bupati, sejak dilantik, atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dirinya telah melaksanakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dengan harapan agar dalam kepemimpinannya, tidak ada Kepala Pemerintah Desa/Negeri yang terlibat dengan hukum apalagi terlibat dalam perbuatan dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Asintel Kejati Maluku dalam sambutannya mengharapkan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Para Kepala Pemerintah Desa/Negeri di Kabupaten Maluku Tengah, dapat menganggap Jaksa sebagai Sahabat sehingga dapat secara mudah berkonsultasi terkait pengelolaan Dana Desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan serta pemahaman hukum pidana lainnya untuk kepentingan Masyarakat Desa/Negeri.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi Dr. Martha Parulina Berliana yang diawali dengan Video pendek berisikan sambutan Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanudin seputar mekanisme penanganan laporan Dana Desa yang harus melalui hasil audit inspektorat di daerah masing-masing.